Siap-Siap! Penerima Vaksin Tahap Pertama Bakal Dikirimi SMS

Laporan: Tisa
Jumat, 01 Januari 2021 | 16:28 WIB
Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 (Foto: Humas Kemenkes)
Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 (Foto: Humas Kemenkes)

sinpo, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengirimkan short message services (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, sejak Kamis (31/12/2020).

Aturan ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

KMK ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

"Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020," demikian bunyi KMK yang dilansir hari ini, Jumat (1/1/2021).

Sumber yang sama menyebutkan, aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.

Kemenkes menastikan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

"Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan," lanjut KMK tersebut.

Pada tahapan pertama, disampaikan kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan, serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kemudian petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi," lanjut isinya.

Adapun kalangan yang dimaksud ini adalah petugas bandara, pelabuhan, kereta api (KA), MRT dan lainnya.

Termasuk juga, tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

"Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima, sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia," tandas KMK tersebut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI