KPK Tangkap ASN BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Muara Enim
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim H Edison dan sejumlah pihak lain pada 7-8 Juni 2026. OTT lanjutan ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada sejumlah pihak di BPK.
"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Penangkapan ini berkaitan dengan pemberian suap atas temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Namun, Budi belum membeberkan identitas dan jabatan dari lima ASN tersebut.
"Ini nanti kami akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini, karena ini berkaitan dengan perkara sebelumnya," katanya.
Budi mengatakan pegawai BPK yang ditangkap itu sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. KPK pun sudah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Rabu siang tadi.
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, KPK memutuskan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada oknum-oknum di Badan Pemeriksa Keuangan," kata Budi.

