Kemenkes Dorong Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Sejumlah Kementerian Tekankan Potensi Dampak

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 10 Juni 2026 | 12:04 WIB
Ilustrasi kemasan rokok tanpa merek (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kemasan rokok tanpa merek (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersikukuh mendorong pengesahan kebijakan penyeragaman kemasan (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektrik meski mendapatkan banyak pertentangan. 

Berbagai Kementerian dari berbagai sektor telah mengingatkan bahwa aturan terkait sektor tembakau sebagai salah satu industri strategis yang padat karya perlu mempertimbangkan berbagai aspek. 

Aturan penyeragaman kemasan perlu ditinjau ulang agar Pemerintah tidak dihadapkan pada dampak yang tidak diinginkan seperti jumlah penggangguran yang meningkat, peredaran rokok illegal yang masif, tumpang tindih regulasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum hingga hilangnya penerimaan negara hingga ratusan triliun.  

Dalam pernyataan rilis terbaru pada Jumat, 5 Juni 2026, Kemenkes kembali melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Dalam rancangan itu, kemasan rokok maupun rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam dengan identitas merek dan font juga akan diatur.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni mengatakan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar Andi Saguni dalam keterangannya.

Kemenkes menyatakan penyusunan Rancangan Permenkes dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak tahun 2024, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” lanjut Andi.

Wacana kebijakan tersebut telah mendapatkan penentangan dari berbagai kementerian lintas sektor karena dinilai belum tentu efektif dalam mencapai tujuan kesehatan tetapi berdampak ke isu ekonomi, ketenagakerjaan, dan jaminan hukum atas merek hingga hak konsumen. 

Proses penyusunan regulasi juga dianggap belum memenuhi meaningful participation karena hingga konsultasi publik terakhir yang diselenggarakan pada 25 Mei 2026 yang lalu sejumlah Kementerian bahkan tidak dilibatkan, diantaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej telah menjelaskan, kebijakan yang sedang dirancang oleh Kemenkes dapat melangkahi undang-undang yang mengatur tentang merek.

“Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. ‘Kan ada mereknya itu,” imbuhnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menegaskan tentang kedudukan merek yang menjadi aset berharga bagi perusahaan. Dia mengingatkan  pentingnya suatu aturan hukum memiliki validitas yang utuh. 

Kemenkes menyatakan dorongan penerapan plain packaging dengan alasan agar membuat bungkus produk tidak menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda. Padahal setiap peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, tidak dapat dipaksakan keberlakuan hanya berdasarkan niat baik semata, termasuk dengan alasan kesehatan.

Lebih lagi aturan ini pun dapat berdampak pada kondisi perekonomian negara. Mengingat saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak stabil dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 32,46 persen sejak awal tahun. Sedangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tercatat melemah signifikan hingga menembus Rp18.000 per dolar AS.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza sebelumnya menyatakan industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor yang memberikan kontribusi sangat signifikan. Pada 2024 saja, kontribusi cukai dari industri ini mencapai Rp216,9 triliun. 

Ditambah lagi, IHT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan kurang lebih 6 juta orang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan. Dari sisi perdagangan internasional, kinerja sektor ini juga menunjukkan tren positif yang membanggakan. 

"Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai US$1,85 miliar, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar US$1,52 miliar," ujar Faisol.

Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan industri pengolahan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 19,07 persen.

IHT merupakan industri pengolahan tembakau yang merupakan salah satu komoditas strategis nasional. Sektor pertanian menyumbang sekitar 13 persen, sedangkan industri agro berkontribusi sebesar 8,74 persen atau menyumbang sekitar 46 persen dari total industri pengolahan.

"Tentunya dengan kita menggerakkan sektor industri agro maka akan meningkatkan juga sektor industri pengolahan. Efektivitas penyampaian kebijakan pusat ke tingkat daerah menjadi hal yang krusial," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan & Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera.

Kementerian Pertanian (Kementan) pun telah menyatakan bahwa berbagai aturan Rancangan Permenkes ini membuat ancaman penurunan hasil tembakau. Menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, tembakau adalah komoditas unggulan, luas lahan tembakau nasional pada 2023 adalah 229.123 ha, sedangkan hasil produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton.

Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Yudi Wahyudi menegaskan tembakau bukan sekadar komoditas biasa, selain menjadi penghasil devisa, sektor itu juga menjadi penggerak ekonomi pedesaan.

“Dari sisi penerimaan negara, kontribusi cukai hasil tembakau itu bisa mencapai sekitar Rp280 triliun. Tembakau adalah tanaman masyarakat petani daerah, bukan hanya soal devisa, tetapi juga penggerak ekonomi desa dari hulu sampai hilir,” katanya.

Di tengah kontribusi cukai ratusan triliun rupiah dan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau menghadapi tekanan regulasi seperti kenaikan cukai, pembatasan kadar, kemasan polos, serta pembatasan penjualan.

Menurut Yudi, dampak regulasi yang ada mengelilingi tembakau, mulai dari dorongan standardisasi kemasan (kemasan polos) dan pembatasan kadar tar nikotin yang sedang hangat saat ini, akan sangat berdampak pada serapan produktivitas petani.

Dia menyebutkan varietas tembakau lokal mayoritas tidak ada yang memiliki kandungan di bawah 1mgt. Sebagai contoh Kemloko 3-8 persen, Mole 1.3-8.36, dan Madura 1-4 persen.

"Sehingga dampak pembatasan tar nikotin akan mengganggu. IHT tidak bisa menyerap produktivitas petani tembakau," jelas Yudi.

Melihat ancaman tersebut membuat Kementerian Ketenagakerjaan pun waspada akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyoroti Rancangan Permenkes yang mengatur Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek dapat berdampak pada gelombang PHK di industri tembakau yang 89% pekerjanya adalah perempuan. Indah menekankan bahwa negara perlu hadir untuk melindungi pekerja perempuan di Industri Tembakau agar tidak semakin terpuruk menimbulkan dampak sosial karena kehilangan pekerjaan.

”Dari jumlah pekerja 5,98 juta jiwa, sebut saja 6 juta, hampir 90 persen, tepatnya 89 persen adalah pekerja wanita, 85 persen dari pekerja-pekerja wanita itu menghidupi keluarganya. Artinya masuk kepada keluarga yang rentan, yang kalaupun ada kepala keluarga, ada suaminya, uang yang dihasilkan suaminya tidak mencukupi untuk hidup keluarganya sehingga si pekerja wanita ini kerja di industri rokok tembakau untuk mensupport ekonomi keluarganya. Dan mayoritas mereka itu adalah lulusan SD SMP. Untuk itu negara perlu hadir untuk mereka, jangan sampai mereka semakin terpuruk,” ucapnya.

Dalam pembahasan Rancangan Permenkes tersebut ternyata selama ini Kemenkes tidak melibatkan Kemenaker dan tidak menjalankan prinsip partisipasi publik (meaningful participation) dengan baik.

Kemenaker berharap agar Kemenkes turut mengundang agar aturan yang disusun tidak lantas menghadirkan dampak yang tidak diinginkan.

Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai  menyoroti kemungkinan penerapan aturan ketat non-fiskal IHT dapat mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. 

Ditjen Bea Cukai telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 5.451 kali dengan naik 23,3 persen secara year-on-year (yoy). Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8 persen (yoy). 

Sedangkan ultimum remedium atau penerimaan yang bisa diperoleh mencapai Rp 53,4 miliar. 

 "Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal,” sebut Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Budi Prasetiyo.

Sinergi kebijakan dan koordinasi lintas Kementerian kerap menjadi tantangan Pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang harmonis dan tidak kontradiktif.

Kebijakan dan transparansi penyusunan aturan, utamanya yang menyangkut hajat hidup jutaan rakyat seperti sektor tembakau perlu mendapatkan perhatian khusus dan kebijaksanaan untuk mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan pentingnya keluaran aturan yang implementatif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI