Pemerintah Diminta Jelaskan Legal Formal Pembubaran FPI

Laporan: Lilis
Rabu, 30 Desember 2020 | 20:58 WIB
Rizieq Shihab (Dok. Forum wartawan Polri)
Rizieq Shihab (Dok. Forum wartawan Polri)

sinpo - Beberapa jam yang lalu menkopolhukam mengumumkan Pembubaran FPI, bahwa FPI tidak lagi mempunyai legal standing dan sudah bubar secara de jure sejak tahun 2019. 

"Saya menghormati keputusan pemerintah yang mana pembubaran FPI  diteken oleh enam pejabat setingkat menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri", terang Pangeran Ir.H.Khairul Saleh, MM Wakil Komisi III DPR RI. 

Pemerintah tentu telah memiliki pertimbangan yang komprehensif soal ini, sehingga Pemerintah sepatutnya bisa menjawab secara transparan dan terbuka pertanyaan-pertanyaan yang ditimbulkan dari keputusan ini.

Termasuk pertanyaan seputar proses legal formal yang menjadi dasar dari pembubaran. Sebagaimana diutarakan Menkopolhukam dalam press conference tentang adanya pelanggaran ketentuan hukum oleh FPI. Jika memang terdapat peristiwa hukum maka selayaknya terlebih dahulu ditetapkan oleh yang berwenang menetapkan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yaitu  pengadilan.

Hal ini agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam proses ini. Dimana akan ada anggapan langkah pembubaran ini adalah kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pemerintah, Saya berharap proses pembubaran ini  juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi NKRI", tegas Pangeran Ir.H.Khairul Saleh.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI