PAN Kritisi Alasan Pemerintah Bubarkan FPI Terkait Terorisme
sinpo, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum larangan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang belaku di negeri ini.
"Apakah pembubaran FPI itu sudah mengacu dan sesuai mekanisme UU Ormas?," ujar Guspardi melalui keterangan pers, Rabu (30/12/2020).
Khususnya, kata dia, menyangkut pasal 61 yang menyatakan pembubaran suatu organisasi harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.
"Salah satu alasan pemerintah membubarkan FPU adalah karena FPI diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme," katanya.
Politikus partai berlambang matahari terbit ini mempertanyakan, soal dugaan ini sudah dikonftontrir secara hukum atau belum.
"Apakah sudah dikonfrontir terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI sebagai organisasi terlarang?" Ungkap dia.
Hal ini, lanjut dia, seharusnya dipastikan dan dibuktikan lebih dahulu tentang keterlibatan FPI dalam kaitannya dengan terorisme di pengadilan.
"Seharusnya pengadilan yang memutuskan. Kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris, negara kita negara hukum," jelas Guspardi.
Ia menuturkan, semangat pemerintah menghambat tidak adanya organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi perlu didukung.
Namun, dirinya mempertanyakan ruang dialog yang perlu disediakan antara pemerintah dengan FPI, secara terbuka sebelum memutuskannya.
Guspardi mengingatkan, pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan terkait pembubaran ormas.
"Perlu legitimasi hukum yang kuat jika melarang suatu organisasi. jangan hanya berdasarkan like and dislike," tutur legislator dapil Sumbar 2 ini.
Lebih jauh, ia meminta agar hendaknya jangan sampai pelarangan terhadap semua kegiatan FPI menjadi preseden buruk.
"Jangan sampai organisasi yang bersebaragan dengan pemerintah dianggap sebagai organisasi terlarang," pungkas anggota Baleg DPR RI ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

