Pelanggaran Berat, Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto dengan Tidak Hormat

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 08 Juni 2026 | 20:41 WIB
Para anggota Majelis Etik Ombudsman RI usai membaca keputusan. (SinPo.id/dok. ORI)
Para anggota Majelis Etik Ombudsman RI usai membaca keputusan. (SinPo.id/dok. ORI)

SinPo.id - Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman periode 2026 - 2031. Alasannya, Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Partono membacakan putusan, Senin, 8 Juni 2026.

Selain itu, Majelis Etik juga merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan Salinan Putusan Majelis Etik ini kepada Presiden Prabowo Subianto agar agar mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan perundang-undangan. 

Kemudian menyampaikan Salinan Putusan Majelis Etik ini kepada Ketua DPR RI, dalam hal ini Komisi II DPR RI, untuk melakukan pengisian Anggota dan Ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putusan Majelis Etik Ombudsman RI bersifat final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.

Hasil putusan Majelis Etik Ombudsman RI ini ditandatangani oleh Ketua merangkap Anggota Majelis Etik Prof. Jimly Asshiddiqie dan para Anggota Majelis Etik Prof. Bagir Manan, Prof. R. Siti Zuhro, Maneger Nasution dan Partono.

Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menyampaikan, putusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan kepada berbagai pihak baik dari unsur internal maupun eksternal. Termasuk para pegawai Ombudsman RI, Ikatan Asisten Ombudsman RI, Pimpinan Ombudsman RI Periode 2021 - 2026, serta Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan Tahun 2026-2031.

Majelis Etik juga sudah memberikan kesempatan bagi Hery Susanto untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan mengundurkan diri, namun diabaikan.

Ombudsman resmi membentuk Majelis Etik sebagai bentuk komitmen nyata lembaga ini dalam merespons dinamika yang ada. Pembentukan Majelis Etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI