Bahlil Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Hilirisasi Tetap Jadi Prioritas

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 08 Juni 2026 | 12:54 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan aturan di sektor mineral dan batu bara (minerba), dan memastikan pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, investasi hilirisasi, dan kondisi pasar global melalui kebijakan yang terukur.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI, anggota kabinet, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas formulasi kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan.

Menurutnya, sistem perhitungan Gross Split yang selama ini menjadi perbincangan hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan di sektor minerba.

"Yang pertama, bahwa teman-teman media sistem di ESDM yang menganut mazhab Gross Split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganus perhitungan Gross Split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," kata Bahlil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri hilirisasi yang telah berinvestasi di Indonesia. Sehingga pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan disesuaikan dengan kebutuhan riil industri agar pasokan bahan baku tetap terjaga.

"Yang kedua, dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan di negara kita tercinta terkait dengan hilirisasi maka kewajiban pemerintah khususnya di Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada," ungkapnya.

Kemudian terkait komoditas lainnya, termasuk batu bara, pemerintah juga memperhatikan dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi harga komoditas. Sebab, fluktuasi harga dunia menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan produksi.

"Yang ketiga, terkait dengan RKAB yang lain, komoditas yang lain termasuk batu bara kita memperhatikan betul kecenderungan daripada geopolitik, ketegangan di Timur Tengah dengan fluktuasi harga global," tuturnya.

"Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya apa? Pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif," kata Bahlil menambahkan.

Sementara untuk merespons perkembangan pasar, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan relaksasi produksi yang disesuaikan dengan kondisi harga komoditas. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

"Nah, atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan pemerintah akan tetap menggunakan regulasi yang berlaku saat ini, dengan memperhatikan amanat Undang-Undang Minerba yang memberikan prioritas kepada UMKM dan sektor-sektor strategis pendukung hilirisasi.

"Nah, untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga. Cuma memang dalam undang-undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI