Danantara Jamin Ekspor SDA Strategis Transparan dan Akuntabel
SinPo.id - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria, memastikan ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) strategis seperti CPO, batu bara, dan ferroalloy, melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), akan dilakukan secara trasparan.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
"Tentu saja dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati mencermati karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," imbuhnya.
Kemudian pihaknya juga memastikan bahwa kebijakan ekspor satu pintu tersebut tidak akan mengganggu kontrak yang sudah dijalankan bersama dengan perusahan-perusahaan dari ketiga komoditas strategis tersebut.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki seluruh perusahaan, akan berjalan sebagaimana yang sudah mereka miliki selama itu tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing," ungkapnya.
Selain itu, kata Dony, Danantara juga tengah mendevelopment satu sistem digitalisasi guna memastikan seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan. Sehingga seluruh pengusaha dan masyarakat tidak perlu khawatir.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal, kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026," tandasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal kegiatan ekspor mulai periode Juni sampai 31 Desember.
