Tak Lagi Punya Legal Standing, Pemerintah Bubarkan FPI

Laporan: Tisa
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:18 WIB
Konferensi pers pembubaran ormas Front Pembela Islam di Kantor Kemenkopolhukam (Foto: Tangkapan Layar YouTube)
Konferensi pers pembubaran ormas Front Pembela Islam di Kantor Kemenkopolhukam (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

sinpo, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala bentuk aktivitasnya.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Ia menerangkan, alasan pembubaran dilakukan karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing atau status yang tercatat secara hukum.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas, maupun sebagai organisasi biasa," ucap Menko Polhuka.

Turut hadir dalam konferensi pers ini antara lain Menkumham Yassona Laoly serta Wamemkumham Eddy Hiariej, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate.

Hadir pula sejumlah pimpinan lembaga, diantaranya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI