Legislator Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 07 Juni 2026 | 15:44 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan sektor keimigrasian merupakan garda depan kedaulatan yang tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif. Sehingga negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan.

Hal itu ia sampaikan merespons kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan NKRI.

"Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia," kata Rieke, dalam keterangan persnya, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurutnya, kewenangan keimigrasian yang diperdagangkan atau disalahgunakan dapat merugikan keuangan negara. Sehingga perlu langkah perbaikan sistemik agar celah kejahatan transnasional tidak semakin terbuka lebar.

"Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional," tegasnya.

Pasalnya, kata Rieke, reformasi kelembagaan melalui pembentukan kementerian baru belum cukup tanpa adanya pembenahan menyeluruh pada tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, serta transformasi digital.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI