Kasus Tiffany & Co, Purbaya dan Djaka Dinilai Saling Menguatkan dalam Menjaga Akuntabilitas

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 07 Juni 2026 | 12:52 WIB
Spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara (SinPo.id/Istimewa)
Spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Analis kontra intelijen dan kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, menilai polemik penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Februari 2026 tidak seharusnya dibaca sebagai adanya pertentangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Menurut Gautama, pernyataan kedua pejabat tersebut justru berada dalam koridor yang sama, yakni memastikan penegakan hukum kepabeanan berjalan efektif sekaligus akuntabel.

Kasus ini bermula dari tindakan penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta oleh Bea Cukai. Dalam perkembangan berikutnya, audit pasca-impor menghasilkan tagihan sekitar Rp97,49 miliar yang terdiri atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sekitar Rp18,99 miliar serta sanksi administratif sekitar Rp78,5 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa awal Juni 2026 mempertanyakan dasar dan kronologi penyegelan apabila audit belum selesai pada saat tindakan dilakukan. Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai kritik terhadap langkah yang diambil Bea Cukai.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa audit telah dilakukan dan menghasilkan tagihan yang kemudian ditetapkan kepada perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Gautama menilai publik perlu melihat kedua pernyataan tersebut secara proporsional.

"Pak Purbaya berbicara dari perspektif tata kelola dan akuntabilitas. Beliau ingin memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara runtut kepada publik. Sementara Pak Djaka berbicara dari perspektif pelaksanaan teknis di lapangan, yakni audit yang menghasilkan tagihan kepada perusahaan," ujar Gautama dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurutnya, perbedaan sudut pandang tersebut merupakan hal yang wajar dalam organisasi besar seperti Kementerian Keuangan.

"Dalam organisasi besar, terutama di lingkungan Kementerian Keuangan, fungsi pengawasan dan fungsi operasional memang berbeda. Yang satu memastikan prosedur berjalan baik, yang satu memastikan penegakan aturan terlaksana. Justru keduanya saling melengkapi," katanya.

Bukan Sekadar Persoalan Perhiasan Mewah
Gautama menilai kasus Tiffany & Co memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar persoalan perdagangan barang mewah.

Berdasarkan informasi yang telah terbuka ke publik, dugaan pelanggaran berkaitan dengan adanya barang impor yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan. Jika terbukti, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif yang serius karena menyangkut kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.

Meski demikian, Gautama mengingatkan bahwa pelanggaran administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Negara memang berhak mengenakan sanksi administratif yang berat. Tetapi untuk naik ke ranah pidana, harus ada pembuktian tambahan mengenai unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, atau bentuk penyelundupan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan," ujar Gautama.

Karena itu, ia menilai posisi yang paling tepat saat ini adalah melihat perkara tersebut sebagai persoalan kepatuhan kepabeanan yang telah menghasilkan tagihan negara, sambil menunggu apakah terdapat fakta tambahan yang dapat mengubah konstruksi hukumnya.

Publik Membutuhkan Kronologi yang Utuh

Gautama juga menyoroti pentingnya komunikasi publik dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan penyegelan yang lebih dahulu diketahui publik sementara penjelasan rinci mengenai proses audit muncul belakangan telah menimbulkan ruang spekulasi di masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola modern, kata dia, setiap tindakan penegakan hukum idealnya disertai penjelasan yang memadai mengenai kronologi, dasar hukum, tahapan pemeriksaan, serta hak-hak pihak yang diperiksa.
"Yang dibutuhkan publik bukan hanya angka tagihan Rp97,49 miliar. Publik juga ingin memahami bagaimana prosesnya berlangsung, kapan audit dimulai, kapan selesai, dan apa dasar tindakan yang diambil negara," kata Gautama.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai kronologi penanganan perkara justru akan memperkuat posisi Bea Cukai dan Kementerian Keuangan di mata masyarakat maupun pelaku usaha.

Momentum Pembenahan Sistem

Lebih lanjut, Gautama menilai kasus Tiffany & Co dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan kepabeanan secara menyeluruh. Menurutnya, berbagai temuan dan rekomendasi yang selama ini disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penguatan pengendalian internal, penyempurnaan regulasi teknis, dan efektivitas audit pasca-impor perlu terus ditindaklanjuti.

Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak seharusnya berhenti pada pembayaran denda atau penerbitan tagihan semata, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan impor secara nasional.

"Pada akhirnya, publik tidak sedang memilih antara Purbaya atau Djaka. Keduanya sesungguhnya mengarah pada tujuan yang sama, yakni memastikan negara mampu menegakkan aturan sekaligus menjaga akuntabilitas. Yang satu menjaga tata kelola, yang satu menjalankan penegakan. Jika keduanya berjalan seiring, maka kepercayaan publik justru akan semakin kuat," ujar Gautama.

Sebagaimana diketahui, pada Februari 2026 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co di kawasan Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.

DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor oleh toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI