Jelang Penerapan Oktober 2026, BPJPH Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:35 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (SinPo.id/ Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (SinPo.id/ Dok. BPJPH)

SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang implementasi kebijakan wajib halal yang mulai pada 18 Oktober 2026. 

Dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 1.183 titik lokasi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat ketika mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia. Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis. Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,"kata Babe Haikal dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026. 

Haikal mengatakan, kebijakan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Selain itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026, merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu. Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal, namun cakupannya diperluas meliputi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 yaitu, produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. 

Kemudian, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Haikal mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. 

Untuk itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal agar segera mengajukan sertifikasi halal.

"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.

Kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya, saat ini bukan sekedar kewajiban administratif semata, tetapi telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen  sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.

"Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," ucapnya.

"Jadi wake up, bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal. Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?" tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI