Polisi Tangkap Komplotan Jambret Spesialis Kalung di Jakbar

Laporan: Firdausi
Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:39 WIB
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Pihak kepolisian menangkap komplotan jambret spesialis kalung yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Sebanyak 3 pelaku bernisial D, I, N ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 4 Juni 2026.

"Menangkap lebih dulu tersangka I yang berperan sebagai joki sepeda motor, serta tersangka N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Kapolsek Tamansari Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kasus selanjutnya dikembangkan, dan berhasil menangkap pelaku D, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut. Tersangka D merupakan eksekutor utama dalam komplotan jambret tersebut.

"Pelaku D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," ucapnya.

Berdasarkan pendalaman, D sudah tiga kali menjambret kalung di wilayah Jakarta Barat. Motif pelaku menjambret karena faktor ekonomi.

"Pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.

Atas perbuatan para penjambret, mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI