Lestari: Kebijakan Larangan WNA Masuk Indonesia Pelaksanaannya Harus Tegas
sinpo, JAKARTA, Keputusan untuk menutup pintu masuk bagi seluruh warga asing harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga.
"Langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal masuknya wabah penyakit ke dalam negeri harus kita apresiasi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12), menanggapi kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.
Menurut Lestari, pengalaman selama sembilan bulan menghadapi pandemi Covid-19 hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru virus korona ini.
"Mencegah tentu jauh lebih baik ketimbang mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Apalagi, lanjut politisi NasDem itu, saat ini upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air terus menghadapi tekanan jumlah kasus positif yang terus bertambah dan ruang isolasi dan perawatan yang semakin terbatas.
Namun, perlu pula dipahami bahwa menutup pintu masuk WNA tidak menjamin sepenuhnya varian baru virus korona tersebut tidak masuk ke Indonesia.
Karena itu, Lestari minta antisipasi dan kewaspadaan tinggi harus tetap diberlakukan, antara lain dengan upaya mendeteksi kemungkinan adanya kasus penularan virus korona jenis baru ini di dalam negeri.
Bagi masyarakat, menurut Rerie, upaya mencegah penularan varian baru virus korona tidak berbeda dengan pencegahan Covid-19 saat ini, dengan terus meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan secara sadar dan penuh tanggung jawab.
“Artinya, semua pihak tanpa kecuali, mematuhi protokol kesehatan bukan karena takut dihukum melainkan karena kesadaran untuk menyelamatkan diri dan sesama dari penularan Covid-19,” pungkasnya.

