Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Berencana Isi Kekosongan Wamen Imipas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21 WIB
KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id)
KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah belum berencana mengisi kekosongan jabatan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), usai Silmy Karim menjadi tersangka korupsi.

"Belum ada, belum ada," kata Prasetyo usai rapat koordinasi fiskal dan moneter dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.

Dia menjelaskan jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang terkena permasalahan Simly merupakan posisi wakil menteri. Sehingga, kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.

Kendati begitu, Prasetyo mengatakan ke depannya pemerintah akan mempertimbangkan penunjukan wakil menteri yang baru setelah melakukan evaluasi.

"Nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Silmy dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.

Silmy diduga menerima jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing sekitar Rp100 juta per minggu sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024.

KPK juga menduga Silmy tetap menerima uang hasil dugaan pemerasan itu saat menjabat wakil menteri. KPK juga menggeledah dan mengangkut motor gede (moge), sepeda hingga mobil mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Dua moge Harley Davidson dan satu Ducati serta dua unit mobil Porsche diangkut keluar dari rumah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI