BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Impor Ilegal dari China Senilai Rp27,6 Miliar

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 05 Juni 2026 | 20:29 WIB
Ilustrasi kosmetik ilegal yang disita BPOM (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi kosmetik ilegal yang disita BPOM (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal/tanpa izin edar (TIE) di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dan menemukan sebanyak 956 item atau 2.082.039  pieces dengan nilai diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Dari lokasi tersebut, BPOM menemukan kosmetik TIE dan tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap, sehingga diduga masuk melalui jalur ilegal.

"Mayoritas temuan merupakan kosmetik impor ilegal yang berasal dari Tiongkok dan didominasi jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat, 5 Juni 2026.

Taruna memaparkan, kosmetik impor ilegal ini masuk ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ujarnya.

Adapun kosmetik ilegal itu dipasarkan dan diedarkan secara luas melalui platform e-commerce. Hal ini berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia. Dia mengingatkan, kosmetik ilegal edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya berpotensi merugikan kesehatan konsumen.

Taruna menjelaskan, dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut. Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat guna menghentikan peredaran kosmetik impor ilegal lebih luas.

Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.

Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak sarana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan termasuk pemusnahan produk. Jika terdapat bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, BPOM akan mengambil langkah penegakan hukum melalui proses pro-justitia sesuai ketentuan yang berlaku.

"BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan importasi produk ilegal. Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI