AKVINDO Nilai Aturan Kemasan Polos Langgar UU Perlindungan Konsumen

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juni 2026 | 11:07 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Wacana kebijakan standardisasi kemasan produk tembakau dinilai melanggar hak konstitusional karena membatasi informasi produk yang sah beredar di tengah masyarakat.

Perlindungan kesehatan publik harus dilaksanakan secara proporsional tanpa menghilangkan hak konsumen dewasa dalam memperoleh informasi secara benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli oleh masyarakat luas.
 
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai regulasi plain packaging berisiko mencederai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pasal 4 huruf c secara tegas menjamin hak masyarakat atas informasi yang akurat mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa yang beredar di pasar. 
 
Paido mengatakan pelaku usaha harus memuat informasi seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan, izin edar, dan informasi penting lain.

"Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2026.
 
Kewajiban serupa juga mengikat para pelaku usaha untuk memberikan edukasi produk secara transparan. Langkah itu untuk menghindari kesalahpahaman di tingkat pengguna.

"Jadi, persoalannya bukan AKVINDO menolak peringatan kesehatan. Kami mendukung informasi risiko yang jelas," tegasnya. 
 
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pembatasan visual pada kemasan produk tembakau juga dikhawatirkan membatasi kebebasan konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli.

Konsumen vape umumnya memilih produk berdasarkan preferensi yang spesifik, meliputi jenis produk, kadar nikotin, karakteristik cairan atau liquid, rasa, kesesuaian perangkat, hingga reputasi dari produsen. 
 
Jika seluruh kemasan diseragamkan secara ekstrem, masyarakat akan mengalami kesulitan membedakan antara produk legal berizin dengan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhannya.

Dampak lanjutan hilangnya identitas produk ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum ketika terjadi kesalahan pembelian.
 
Dia menjelaskan, selama ini UU memberi tanggung jawab informasi kepada pelaku usaha. Hanya saja situasi akan berubah jika pemerintah memaksa penghapusan identitas lain pada kemasan.

Ketika konsumen keliru membeli varian atau kadar nikotin akibat kemasan yang sama, akar permasalahan bersumber dari desain regulasi itu sendiri. Pembuat kebijakan harus ikut bertanggung jawab atas ketidakpastian hukum yang muncul.

"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," kata Paido. 
 
Ia pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator kebijakan tersebut untuk tetap mempertahankan ruang informasi minimum yang wajib diketahui konsumen pada kemasan produk tembakau, termasuk vape atau produk rokok elektrik lainnya.

Informasi penting tersebut mencakup kepastian merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, hingga kanal pengaduan.

Komponen itu dinilai penting agar regulasi kesehatan baru tidak menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang merugikan ekosistem industri legal.
 
Pasalnya aturan kemasan polos berisiko menyuburkan peredaran produk ilegal yang lebih mudah menyamar di pasaran. Konsumen kesulitan membedakan satu produk dengan lainnya.

Padahal produk ilegal kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Guna mengantisipasi dampak dari aturan plain packaging, AKVINDO sedang menyiapkan beberapa langkah, termasuk penyampaian masukan resmi secara tertulis kepada Kemenkes.

Pihaknya juga mendorong dibukanya ruang dialog yang lebih inklusif bersama akademisi, lembaga konsumen, dan asosiasi dalam menyusun kajian hukum.
 
"UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, tetapi pengaturannya tetap harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan hak konsumen atas informasi," tutup Paido. 
 
Tak hanya itu, saat ini sektor tembakau tengah dihadapkan pada berbagai wacana kebijakan lainnya yang restriktif, termasuk pelarangan bahan tambahan yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP 28 Tahun 2024 serta pembatasan kadar tar dan nikotin yang diajukan oleh tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kondisi ini telah menuai polemik dan keberatan dari berbagai pihak terdampak termasuk konsumen yang merasa dirugikan dan dilanggar haknya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI