DSI Dinilai Berpotensi Perkuat Tata Kelola Ekspor Jika Didukung Regulasi yang Jelas
SinPo.id - Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis menuai catatan kritis. Praktisi intelijen dan kebijakan strategis, Achmad Adipati Karnaeidjaja, menilai terdapat kelemahan mendasar yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Menurut Adipati, persoalan utama bukan pada niat pemerintah memberantas praktik curang ekspor sumber daya alam, melainkan belum adanya kepastian hukum terkait perlindungan aset fisik (non-tangible assets) milik eksportir. Aset tersebut mencakup data pembeli (buyer), kontrak dagang, hingga jaringan bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
"Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut? Siapa yang menjamin kontrak jangka panjang tidak bocor ke pesaing? Pemerintah sampai hari ini belum menjawab pertanyaan itu," kata Adipati kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.
Ia mengingatkan bahwa dalam perspektif intelijen ekonomi, data merupakan aset strategis yang nilainya bahkan dapat melampaui aset fisik. Karena itu, pemberian kewenangan kepada DSI untuk menguasai seluruh data ekspor dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai mekanisme perlindungan yang jelas dan kuat.
Meski demikian, Adipati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang ingin menutup kebocoran negara akibat praktik under-invoicing, transfer pricing, manipulasi dokumen ekspor, hingga pelarian devisa yang selama ini terjadi di sektor sumber daya alam.
Namun, ia mengingatkan bahwa niat baik tersebut dapat menimbulkan masalah baru apabila DSI berkembang menjadi monopoli baru dalam tata kelola ekspor nasional.
"Ini akar masalah yang jika tidak dijawab, maka DSI hanya akan menjadi kartel baru," ujarnya.
Selain perlindungan buyer dan data perdagangan, Adipati juga menyoroti belum jelasnya mekanisme pengelolaan risiko perdagangan yang akan diterapkan.
Menurut dia, apabila DSI menjadi eksportir tunggal, maka negara berpotensi menanggung risiko besar ketika harga komoditas global jatuh atau terjadi gagal bayar dari pembeli luar negeri.
Ia juga mempertanyakan sistem pengawasan terhadap DSI yang nantinya akan mengelola transaksi bernilai triliunan rupiah. Adipati mengusulkan audit berlapis yang melibatkan auditor internal, auditor independen internasional, BPK, hingga pengawasan khusus dari KPK, PPATK, dan BPKP.
Sebagai alternatif, Adipati menawarkan model yang disebutnya lebih aman dan konstitusional, yakni membentuk lembaga pengawas ekspor berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), bukan BUMN Persero.
Lembaga itu berfungsi sebagai validator harga, pengawas devisa hasil ekspor, pendeteksi transfer pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), sekaligus wali data ekspor nasional.
"DSI tidak perlu menjadi eksportir tunggal. DSI cukup menjadi National Commodity Intelligence Agency yang memvalidasi harga, mendeteksi transfer pricing dengan AI, mengawasi DHE, dan menjadi wali data ekspor," jelas Adipati.
Ia menilai model tersebut memungkinkan negara tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 tanpa harus mengambil alih hak ekonomi eksportir atas buyer, kontrak, dan jaringan perdagangan yang telah dibangun secara sah.
Karena itu, Adipati mengingatkan agar pemerintah memastikan DSI tidak berubah menjadi "monster baru" dalam tata kelola ekspor nasional. Melainkan menjadi instrumen pengawasan yang efektif untuk menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi pelaku usaha.
