Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Damai
SinPo.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme damai atau pendekatan kekeluargaan.
Menurut Arifah, praktik penyelesaian perkara secara damai masih ditemukan dalam sejumlah kasus. Namun, pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan pada kasus kekerasan seksual karena berpotensi mengabaikan hak-hak korban.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” kata Arifah, Kamis, 4 Juni 2026.
Dia menegaskan setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui sistem peradilan yang berlaku. Karena itu, kata dia, penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat dijadikan alternatif dalam penanganan perkara tersebut.
Selain menyoroti proses hukum, Arifah juga mengungkapkan masih adanya persoalan dalam mekanisme layanan bagi korban kekerasan. Menurut dia, korban kerap harus berpindah-pindah dari satu lembaga ke lembaga lain untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” tuturnya.
Arifah mengatakan persoalan itu tercermin dalam hasil survei nasional Kementerian PPPA yang menunjukkan kesenjangan besar antara jumlah korban yang mengalami kekerasan dan jumlah korban yang melaporkan kasusnya kepada aparat atau lembaga terkait.
Menurut dia, proses pelaporan yang panjang dan berbelit menjadi salah satu faktor yang membuat korban enggan mencari bantuan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjutnya, Kementerian PPPA mendorong penerapan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Melalui sistem itu, seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan korban diharapkan dapat terhubung dalam satu layanan yang terintegrasi.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” kata Arifah.
Menurut dia, program percontohan tersebut akan dijalankan lebih dahulu di Jakarta sebelum diterapkan di daerah lain. Arifah juga menyebut, Kementerian PPPA berencana melakukan evaluasi secara berkala untuk menyempurnakan model layanan tersebut.
“Nantinya sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” tandasnya.
