Yusril Sebut Kasus Silmy terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 Juni 2026 | 20:09 WIB
KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id)
KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, perkara yang menjerat pejabat lingkungan Direktorat Keimigrasian, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim, terkait dugaan permainan birokrasi dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi tenaga kerja asing. Perkara yang menyeret Silmy terjadi pada tahun 2023-2024, bukan setelah menjabat sebagai Wamen Imipas saat ini.

"Setelah kami dalami kasus ini, ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Yusril menduga, ada 'permainan' di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh ITAS dan ITAP yang berlaku bagi warga asing, khususnya yang bekerja di Indonesia. Proses pengurusan dokumen yang menurut peraturan, memakan waktu hingga 4-5 hari, justru dijanjikan untuk dipercepat hingga 1-2 hari. Dan, uang pembayaran itu justru tidak masuk ke negara. Praktik ini yang menurutnya dinilai KPK sebagai bentuk pemerasan dan gratifikasi.

"Pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara. Dan itulah yang disebu pemerasan ataupun dugaan gratifikasi, tapi saya dengar pemerasan yang dilakukan, dan itu yang dituduhkan kepada pejabat Imirgasi termasuk juga Pak Silmy. Dan itu jelas masuk dalam pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Dan KPK berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap praktik-praktik seperti itu," tegasnya.

Di era pemerintahan Prabowo saat ini, sejak Kementerian Imipas dibentuk, telah menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur (seperti praktik jalur kilat 1-2 hari selesai dengan tarif ilegal).

Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas

Kendati demikian, Yusril mengakui, pemerintah prihatin atas rasuha ini, meski kasusnya bukan terjadi di era Presiden Prabowo. Pemerintah memastikan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan menghalangi-halangi seluruh tahapan prosesnya.

"Pemerintah mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya atas kasus ini," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI