Bersih-Bersih Badan Gizi Nasional

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Catatan Kejagung menyebutkan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga sebagai sarana korupsi terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka korupsi terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tertanggal 29 Mei 2026, tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Syarief, tim penyidik sebelumnya telah memeriksa Dadan serta dua mantan wakilnya di PGN Sony dan Lowdewyk. Sedangkan kasus korupsi yang dituduhkan terkait dugaan penyimpangan proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dadan sebelumnya juga dijemput paksa Dadan  di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juni dinihari. Termasuk dua tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung, dijemput paksa di kediamannya kawasan Matraman, sedangkan Sony Sanjaya, diangkut di sebuah hotel.

"Jadi betul, yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel," kata Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Upaya jemput paksa itu dilakukan bersamaan dengan proses penggeledahan di masing-masing lokasi mereka. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan proses penyelesaian perkara.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut," kata Jeffry menjelaskan.

Penetapan Dadan Cs itu menjadi perhatian publik, ketika kurang dari sehari usai ditetapkan tersangka, Dadan Hindayana serta dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah dicopot oleh presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman pemecatan  sebagai Kepala BGN bersama dua wakilnya itu  diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut Presiden mengambil keputusan pergantian pimpinan BGN disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dedikasi selama membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional.

"Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional, pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, kedua Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yang ketiga Saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo  di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, 2 Juni 2026.

Dadan Cs diduga Terima Insetif dan Mark Up Anggaran

Catatan Kejagung menyebutkan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana korupsi terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. “Selain itu, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief menambahkan.

Keterangan Kejagung menyebut sejumlah yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief. 

Selain itu Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah mengintervensi mark up anggaran pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

"Dalam proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK," kata Syarief menjelaskan.

Akibat intervensi tersebut, lanjut Syarief, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN pun tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Termasuk mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Kerugian itu, kata Syarief, antara lain pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya, pengadaan tablet lebih dari 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tak sesuai ketentuan dengan mark up harga.

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik hasil penggeledahan kantor BGN yang dimulai sejak pukul 02.00 WIB Rabu dini hari dan berakhir sekitar pukul 17.20 WIB sore.

Sejumlah sumber menyebutkan penggeledahan berfokus di lantai dua, tempat ruang pimpinan BGN berkantor. Penggeledahan tak hanya di kantor BGN, tetapi di kediaman para tersangka, meliputi rumah Dadan Hindayana di Bogor, Lodewyk Pulung di Matraman dan Sony Sanjaya di sebuah hotel.

"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Syarief.

Namun, Syarief, tidak menjelaskan secara rinci barang bukti tersebut, termasuk jumlahnya demi kerahasiaan pendalaman kasus.

Kontroversi Dadan Saat Menjabat Kepala BGN

Catatan SinPo.id menunjukkan BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana banyak menuai kontroversi. Di antaranya kasus keracunan MBG Sejumlah peristiwa keracunan makanan di berbagai daerah paling mendapat sorotan.

Namun pernyataan Dadan terkait statistik kejadian keracunan MBG hanya menimpa sebagian kecil siswa sekolah. Pernyataan itu dianggap mencederai kekhawatiran para orang tua yang mencemaskan kualitas makanan program tersebut.

Pernyataan Dadan menuai kritik keras anggota Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta, Irwan Aldrin yang menilai Dadan tidak sensitif terhadap persoalan kualitas makanan program MBG. "Itu pernyataan yang sangat luar biasa bodoh dan tidak bertanggung jawab,” kata Irwan kala itu.

Selain kasus keracunan, BGN juga diliputi kontroversi pengadaan motor operasional MBG. Keberadaan sejumlah sepeda motor berlogo BGN sempat viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Namun Dadan mengatakan pengadaan motor merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 yang ditujukan mendukung operasional program MBG, khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Faktanya hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia motor operaisonal MBG hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.

Selain itu saat menjadi kepala BGN Dadan mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa pegawai SPPG menjadi ASN PPPK yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sedangkan pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran diangkat menjadi ASN. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI