KPK Resmi Tahan Eks Wamen Imipas

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:58 WIB
KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id) KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id) KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id) KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id) KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id) KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id) KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id)
KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  KPK resmi menahan tersangka Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04 Juni 2026). Eks Wamen Imipas Silmy diperiksa kurang lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI