Hore! Pemerintah Bakal Kasih KUR Super Mikro Khusus Korban PHK dan Emak-Emak
sinpo, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro di tahun 2021.
Ia menjelaskan, KUR Super Mikro ini ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro.
"KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR," ujar Airlangga melalui keterangan pers virtual, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Menko mengungkapkan pada November 2020, realisasi penyaluran KUR per bulan sebesar Rp23,9 triliun.
Penyaluran ini, diklaimnya lebih baik dibandingkan dengan periode normal sebelum pandemi, yakni pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp19,2 triliun.
"Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp188,11 triliun, atau sekitar 99 persen dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan hingga kini KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun.
"Serta non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63 persen," ucap menteri yang juga politikus Partai Golkar ini.
Kinerja yang membaik tersebut , menurutnya uga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 52 persen.
Airlangga mengatakan, peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26 persen pada 2019 menjadi 30 persen pada tahun ini.
"Selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2 persen menjadi 10,7 persen," imbuhnya.
Adapun realisasi kebijakan KUR pada masa COVID-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:
1. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.
2. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
3. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun.
"Selain itu, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar," pungkas Menko Perekonomian.

