DPR Menyetujui RUU P2SK jadi UU
SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
"Setuju," jawab seluruh legislator yang hadir.
Sebelum persetujuan diketuk, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah.
Menurut dia, pemerintah menyampaikan 1.212 DIM yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Dari total tersebut, 485 DIM disepakati tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada bagian penjelasan.
"Sebanyak 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan; dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus," katanya menjelaskan.
Dia mengungkapkan terdapat 15 materi muatan perubahan dalam RUU P2SK. Pertama, penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen.
Kedua, penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk pengelolaan dana publik lainnya.
Ketiga, penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan BI.
Keempat, penambahan tugas dari LPS, OJK, dan BI untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
Kelima, perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah, penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada UMKM, serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
Keenam, penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Ketujuh, penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
Kedelapan, penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kesembilan, perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga LPS sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Kesepuluh, penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat, termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal.
Kesebelas, penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ke-12, penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh LPS agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
Ke-13, pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin yang terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Ke-14, pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis serta ke-15, pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
"Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera," ucap Hekal.
