Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Urus Sendiri Pemutihan Pajak Kendaraan

Laporan: Firdausi
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:44 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin (SinPo.id/Dok.PMJ)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penghapusan pemutihan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

"Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah," kata  Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Kamis, 4 Juni 2026.

Dia juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku selama tiga bulan, serta mendatangi samsat Polda Metro Jaya terdekat.

"Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Dia menuturkan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak, juga memperbaiki data kepemilikan kendaraan.

"Silakan manfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI