Pelatihan Penegakan KTR digelar di Enam Museum, Agar Cagar Budaya Aman dari Asap
SinPo.id - Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB) bersama Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi pengelola museum. Kegiatan itu sengaja digelar bertepatan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang melibatkan sejumlah museum di bawah BLU Museum dan Cagar Budaya.
“ Di antaranya Museum Batik Indonesia, Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, dan Museum Kebangkitan Nasional, serta museum di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Kebudayaan DKI Jakarta, yaitu Museum Sumpah Pemuda, Museum Naskah Proklamasi, dan Museum Basoeki Abdullah,” ujar ujar Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, dalam pernyataan resmi, Selasa 2 Juni 2026.
Pelatihan bertujuan memperkuat kapasitas pengelola museum, petugas keamanan, edukator, dan frontliner dalam melaksanakan sosialisasi, pengawasan, serta penegakan KTR secara edukatif, persuasif, dan humanis di lingkungan museum.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa implementasi KTR bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan komitmen kolektif membangun museum yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Bigwanto menambahkan.
Menurut Bigwanto, kegiatan itu memperkenalkan peserta dengan Buku Panduan Pelaksanaan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di museum dan situs cagar budaya yang disusun bersama sebagai acuan implementasi di lapangan.
Sedangkan alasan lain pelatihan itu menjadikan museum dan situs cagar budaya yang selama ini ruang publik strategis dikunjungi lintas generasi, termasuk anak-anak dan pelajar. Dengan begitu itu, lingkungan museum perlu dijaga tetap sehat dan nyaman bagi seluruh pengunjung. Paparan asap rokok diketahui membahayakan kesehatan, dan WHO menegaskan tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman.
Tercatat paparan asap rokok di ruang publik masih tinggi, secara nasional mencapai 74,2 persen masyarakat masih terpapar asap rokok di tempat umum, lebih dari 52 ribu kematian per tahun dikaitkan dengan paparan asap rokok tidak langsung.
Selain berdampak pada kesehatan, kandungan zat kimia dalam asap rokok juga dapat merusak artefak, lukisan, tekstil, dan bangunan bersejarah di museum dan situs cagar budaya.
“Data menunjukkan paparan asap rokok di ruang publik masih menjadi masalah serius di Indonesia. Museum, sebagai ruang yang dikunjungi anak-anak dan keluarga setiap harinya, harus menjadi garis terdepan dalam perlindungan ini,” kata Bigwanto menegaskan.
Kolaborasi yang digekar itu bukti bahwa institusi publik bisa dan harus bergerak. Ia berharap kegiatan itu menjadi awal dari gerakan yang lebih besar: bahwa tidak ada satupun ruang publik di Indonesia yang boleh membiarkan pengunjungnya terpapar asap rokok.
Apalagi penerapan KTR di museum dan situs cagar budaya di museum dan situs cagar budaya sendiri juga memiliki dasar hukum yang kokoh, meliputi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta lebih dari 490 Peraturan Daerah tentang KTR di seluruh Indonesia.
Museum memiliki karakteristik unik karena masuk dalam lebih dari satu kategori KTR: sebagai tempat umum, tempat kerja, dan destinasi pembelajaran anak.
Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin mengatakan, perjalanan implementasi KTR di situs cagar budaya Indonesia telah berlangsung lebih dari satu dekade. Pertama dimulai dari penetapan Candi Borobudur sebagai situs bebas asap rokok pertama pada 2012, hingga Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan seluruh kawasan cagar budaya Indonesia sebagai KTR pada 2019.
“Saat ini, 76 situs cagar budaya yang dikelola oleh berbagai lembaga pemerintah telah memiliki regulasi KTR,” ujar Indira.
Penerapan KTR yang konsisten juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan global, mulai dari perlindungan kesehatan masyarakat, penciptaan ruang publik yang aman dan nyaman, hingga pengurangan polusi dari limbah rokok. Prinsip ini sejalan dengan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan yang didorong United Nations World Tourism Organization (UNWTO).
Sedangkan sosialisasi dan pelatihan penegakan KTR ini, BLU MCB dan RUKKI bersama museum-museum sebagai komitmen mendorong KTR yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi benar-benar terintegrasi dalam sistem pengelolaan museum demi ruang publik yang lebih sehat, aman, dan lestari bagi generasi mendatang, sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia.
“Kegiatan ini dapat menjadi acuan bersama dalam membangun budaya Kawasan Tanpa Rokok di museum dan cagar budaya, implementasinya tidak berhenti sebagai aturan administratif. Tetapi benar-benar menjadi bagian dari pengelolaan museum yang berkelanjutan dan upaya konsisten untuk menghadirkan ruang publik yang sehat, aman, berkualitas, dan modern bagi masyarakat,” kata Indira menjelaskan. (*)
