Korlantas Tetap Izinkan Rotator dan Sirene untuk Patroli di Jalan Tol
SinPo.id - Korlantas Polri tetap mengizinkan penggunaan rotator dan sirene pada kendaraan patroli di jalan tol. Hal ini semata-mata bertujuan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) masyarakat.
"Saya mengimbau kembali bahwa penggunaan rotator sirene tetap kami lanjutkan. Jadi tetap kami pergunakan, tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol saya izinkan untuk menggunakan itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Minggu, 1 Juni 2026.
Agus mengatakan, penggunaan sirena itu dikhususkan bagi anggota PJR yang kerap melintas di tol serta anggota yang beroperasi di jam-jam rawan.
"Digunakan (sirena) agar supaya pada jam-jam rawan dari kendaraan patroli dari PJR termasuk jajaran itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," ucapnya.
Pihaknya juga menginstruksikan jajaran Polantas tetap bertugas penuh untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan lalu lintas.
"Yang jelas tidak ada hari Sabtu Minggu dan libur, jadi Polantas selalu hadir untuk melakukan antisipasi,” pungkas Agus.
