Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik di Kalideres
SinPo.id - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang pelaku berinisial A alias Boy (26) ditangkap dengan menyita ribuan obat keras dengan berbagai jenis.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Senin, 1 Juni 2026.
Rihold menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya peredaran obat keras. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi.
"Anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik itu dan mengamankan pelaku," ucapnya.
Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut guna untuk mengungkap jaringan lebih besar.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan yang diungkap," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
