Polisi: Salah Satu Pelaku Penipuan WO di Jaktim Residivis
SinPo.id - Polisi mengungkap, salah satu pelaku pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Dia adalah pelaku berinisia ER, istri dari pelaku RM.
"Hasil pemeriksaan, tersangka inisial ER (istri) adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Bayu, status residivis pelaku diketahui usai penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap pasutri penipuan WO tersebut, kini kasus masih terus dikembangkan. "Kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.
Sebelumnya, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering di Jakarta Timur ditangkap kasus penipuan. Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER suda dijebloskan ke sel tahanan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban. Para korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Namun, jumlah itu masih akan terus bertambah seiring proses pengembangan masih berlangsung.
