Sugiat: Revisi UU HAM Bukan untuk Gaduh, Harus Perkuat Sistem HAM Nasional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 01 Juni 2026 | 13:43 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Istimewa
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tak boleh membuat gaduh. Revisi payung hukum ini dipastikan bertujuan memperkuat sistem HAM nasional.

Sugiat menegaskan isu HAM merupakan salah satu prioritas penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercermin dalam visi Asta Cita, terutama dalam penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.

"Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik," kata Sugiat dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Menurut dia, draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik merupakan inisiatif Kementerian HAM dan hingga kini belum dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai berbagai pandangan yang berkembang perlu disikapi secara proporsional. Pembahasan substansi revisi undang-undang, kata dia, seharusnya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

"Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi," ujarnya.

Meski demikian, Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang-undang. Dia menekankan saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, Sugiat menilai revisi UU HAM tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM.

"Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara. Sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI tidak menghendaki polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan karena berpotensi mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.

Untuk mencari titik temu atas berbagai perbedaan pandangan yang muncul, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI, agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat," kata Sugiat.

Dia menegaskan DPR RI ingin memastikan bahwa setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI