Timwas Haji DPR Soroti Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel yang Gagal Umrah
SinPo.id - Anggota Timwas Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel, yang menimbulkan kerugian mencapai lebih dari Rp60 miliar.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jemaah terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025," kata HNW, dalam keterangan persnya, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia pun meminta Kementerian Haji dan Umrah perlu mengambil langkah aktif dalam penyelesaian kasus tersebut agar hak-hak jemaah tidak terabaikan, dan menkankan pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terus berulang.
"Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun," tegasnya.
Dengan demikian, ia berharap penyelesaian kasus Hanania Travel dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak beribadah ke Tanah Suci.

