Kecuali Pejabat, WNA Dilarang Masuk RI Mulai Tahun Depan
sinpo, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan, Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) mulai awal tahun depan.
Menlu mengatakan, langkah ini dilakukan pemerintah sebagai upaya mencegah munculnya varian baru COVID-19 dari luar negeri ke Indonesia.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," jelas Retno di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Ia mengeaskan, penutupan akses masuknya WNA ke Indonesia hanya bersifat sementara, selama 14 hari sejak mulai diberlakukannya aturan ini.
Adapun keputusan tersebut, kata dia, diambil berdasarkan hasil Sidang Kabinet Terbatas yang berlangsung pada hari ini.
"Sidang Kabinet Terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021, masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” katanya.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat luar negeri ke Tanah Air
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tutur mantan Dubes Belanda ini.
Sedangkan, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember nanti, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Adapun isi adendum tersebut, antara lain:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia,
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,
c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama.
Ketentuan yang dimaksud oleh Menlu antara lain:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah,
c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19," pungkas Menlu.

