Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR Ditangkap, Motif Tersulut Emosi
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap JF (57) sopir taksi online yang diduga mengamuk dan melakukan perusakan mobil pengendara lain di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 29 Mei 2026," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono dalam keterangannya, Minggu, 30 Mei 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan perusakan mobil korban diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan saat hendak menyalip.
"Yang pasti dalam kejadian itu, (motif) pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal," ucapnya.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, seorang pengemudi taksi online (taksol), viral di media sosial usai menyerempet kendaraan lain hingga berujung pada aksi perusakan mobil di Tol JORR Pondok Pinang.
Dalam narasi yang beredar, peristiwa yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 malam. Aksi itu bermula saat mobil Sigra yang dikemudikan terduga pelaku berupaya menyalip dari sisi kiri. Karena emosi, terduga pelaku kemudian menghampiri kendaraan korban dan diduga melakukan perusakan terhadap mobil korban menggunakan kunci roda.
