Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group

Laporan: Firdausi
Minggu, 31 Mei 2026 | 09:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Hal ini menyusul usai ditetapkannya Direktur Hanania, Ahmad Syah Farhan alias ASF sebagai tersangka.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan datang langsung ke Polda Metro Jaya, atau menghubungi nomor pengadian melalui WhatsApp (di nomor) 0813-1400-141," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.

Budi mengatakan, posko pengaduan beroperasi dari pagi hingga sore hari, tepatnya mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. 

"Posko pengaduan dari pagi sampai sore. Bisa juga langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah. Penetapan tersangka dilakukan sejak Jumat, 29 Mei 2026.

Dari kejadian itu, total korban kurang lebih 128 orang dengan kerugian mencapai Rp 12,14 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI