Besok, KSPI Akan Gelar Aksi Akhir Tahun di 18 Daerah

Laporan: Tisa
Senin, 28 Desember 2020 | 17:49 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Ist.)
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/12/2020) besok.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain di Mahkamah Konstitusi, aksi juga akan dilakukan di 18 daerah lain, yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, hingga Gorontalo.

“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan physical distancing,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan pers, Senin (28/12/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam aksi yang digelar kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. 

Pertama, pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kedua, menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

"Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil," ungkap tokoh pergerakan buruh ini.

Untuk uji materiil, lanjut Said, materi gugatan mencakup 12 isu yang meliputi upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, hingga PHK.

Kemudian gugatan yang disampaikan juga menyangkut penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” terangnya.

Dirinya pun meminta Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. 

"Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar-besaran,” lanjut Presiden KSPI.

Adapun menurutnya jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli, serta turunnya upah minimal disektor tertentu yang diterima kaum buruh.

"Terlebih, UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI