Kasus Dugaan Suap Impor DJBC, KPK Diminta Jelaskan Status Importir Selain Blueray

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:31 WIB
Persidangan perkara dugaan suap importasi barang di DJBC (SinPo.id/istimewa)
Persidangan perkara dugaan suap importasi barang di DJBC (SinPo.id/istimewa)

SinPo.id - Perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berkembang di ruang persidangan. Namun hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memusatkan penanganan perkara pada Blueray Cargo, meski sejumlah nama importir lain turut muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Analis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, mengatakan, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh terkait arah pengembangan perkara agar tidak muncul kesan penegakan hukum berjalan secara parsial.

Dalam BAP Fillar Marindra, pelaksana Subdirektorat Intelijen DJBC, tercantum sejumlah nama importir yang disebut masuk dalam parameter targeting pemeriksaan kepabeanan. Selain Blueray, terdapat nama Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, hingga Harta Jaya.

Data yang tercantum menunjukkan Fasdelli memiliki persentase jalur merah tertinggi sebesar 76,07 persen atau 3.201 dari 4.208 dokumen impor. Sementara Ali Medan tercatat memiliki volume dokumen terbesar dengan 10.854 dokumen, di mana 3.592 di antaranya masuk jalur merah. Adapun Blue Ray memiliki tingkat jalur merah sebesar 62,84 persen atau 9.105 dari total 14.490 dokumen.

Menurut Gautama, yang menarik bukan sekadar angka tersebut, melainkan keterangan Fillar yang menyebut dirinya pernah diminta membuat simulasi untuk mempertahankan persentase tertentu terhadap sejumlah importir.

“Jika benar parameter diatur bukan karena risiko, tetapi karena perintah menjaga angka tertentu, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan,” kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menilai munculnya sejumlah nama dalam BAP memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan mengapa perkara yang saat ini bergulir masih berfokus pada Blueray.

Menurut Gautama, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan. Pertama, bukti yang dimiliki penyidik memang paling kuat mengarah pada Blueray sehingga penanganan perkara diprioritaskan pada simpul tersebut.

Kemungkinan kedua, Blueray merupakan pintu masuk untuk mengembangkan perkara yang lebih besar sehingga nama-nama lain masih berada dalam tahap pendalaman.

“Kalau memang masih dalam pengembangan, publik tentu berharap ada penjelasan mengenai progresnya agar tidak muncul spekulasi,” ujarnya.

Kemungkinan lainnya, kata Gautama, penyidik telah menemukan indikasi terhadap pihak lain, tetapi alat bukti yang tersedia belum cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

Dari perspektif kontra intelijen, lanjutnya, Blueray bisa saja diposisikan sebagai simpul utama distribusi dana sehingga menjadi titik awal yang paling mudah dibuktikan. Namun apabila pengembangan perkara berhenti hanya pada satu perusahaan, maka ruang pertanyaan publik akan semakin besar.

“Semakin lama hanya Blueray yang berproses sementara nama-nama lain tetap menggantung, publik tentu akan bertanya-tanya,” katanya.

Selain itu, Gautama juga menyoroti belum adanya perhitungan kerugian negara yang secara eksplisit dikaitkan dengan dugaan manipulasi parameter targeting sebagaimana muncul dalam BAP.

Menurutnya, jika penyidik hendak mengembangkan perkara ke arah dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, maka diperlukan audit forensik untuk mengukur dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

“Tanpa perhitungan yang jelas, perkara ini berpotensi berhenti pada konstruksi suap dan gratifikasi semata, sementara dugaan kerugian negara yang lebih luas belum tersentuh,” ujarnya.

Karena itu, Gautama mendorong KPK memberikan penjelasan yang proporsional mengenai posisi nama-nama importir lain yang muncul dalam BAP, termasuk apakah masih dalam tahap pendalaman, terkendala alat bukti, atau akan dikembangkan menjadi perkara tersendiri.

“Publik tidak akan keberatan jika penyidik menyampaikan bahwa bukti terhadap pihak lain belum cukup. Yang penting ada kejelasan. Jangan sampai nama-nama disebut dalam proses penyidikan tetapi kemudian menggantung tanpa kepastian status hukum,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI