Total 3.032 Obat Ilegal Diungkap di Jaksel dan Bekasi dengan Beragam Modus

Laporan: Firdausi
Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:29 WIB
Ilustarasi obat keras ilegal daftar G (SinPo.id/Dok.PMJ)
Ilustarasi obat keras ilegal daftar G (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Sebanyak 3.032 obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer diungkap di sejumlah wilaya di Jakarta dan sekitaranya. Di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan menyita total 1.442 butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Sementara di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi mengungkap 1.590 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer.

"Dari tangan tersangka, menyita barang bukti 1.442 butir obat keras daftar G di Jakarta Selatan," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Denny mengatakan, modus peredaran obat keras di Jaksel itu menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. 

"Modusnya warung sembako. Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, tim menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios," ucapnya.

Sementara itu, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi mengungkap 1.590 butir obat keras daftar G. Penindakan dilakukan di Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan obat keras di Bekasi itu telah menangkap dua pelaku berinisial A (29) dan SAB. (27).

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras tersebut," ujar Sumarni.

Sumarni mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

"Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau Call Center 110," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI