APH Diminta Kembangkan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Berdasarkan Fakta Persidangan
SinPo.id - Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai perlu diperluas secara komprehensif agar konstruksi perkara benar-benar terang dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan perkara tersebut bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami kemungkinan adanya pola yang lebih luas dalam praktik pelayanan kepabeanan.
“Kasus ini merupakan momentum bagi Kejaksaan atau KPK untuk menyelinap dengan koordinasi dan supervisinya membantu membuat terang. APH perlu segera memperluas penyelidikan dan penyidikan,” kata Azmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut Azmi, penyidik tidak cukup berhenti pada pelaku teknis atau pihak yang hanya menjalankan distribusi amplop.
Ia menilai penelusuran aliran dana, pola komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu dilakukan secara menyeluruh dengan instrumen hukum yang tersedia, termasuk delik penyertaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“APH wajib melacak ke mana hilir akhir dari dana tersebut dan tarik juga delik penyertaan dalam dugaan kasus ini,” ujarnya.
Namun demikian, Azmi mengingatkan seluruh dugaan tetap harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan opini publik ataupun istilah internal yang berkembang dalam perkara.
“Mustahil daftar kode suap di institusi sebesar Bea Cukai bisa berjalan mulus tanpa adanya persetujuan, diketahui, perlindungan atau adanya aliran dana ke atas. Tapi itu semua tetap harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai, bila ditemukan fakta penggunaan jabatan untuk melegitimasi distribusi amplop berkode kepada pihak tertentu, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan internal.
“Ketika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop-amplop untuk jabatan tinggi tertentu, maka ada fakta pengawasan yang gagal. Mustahil rasanya sebuah sistem logistik suap kargo berjalan masif tanpa ‘lampu hijau’ dari pemegang otoritas tertinggi,” katanya.
Meski begitu, Azmi kembali menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dijaga dan seluruh dugaan wajib diuji melalui alat bukti yang sah di persidangan.
“Jika benar dan terbukti uang mengalir ke atas, maka status mens rea atau niat jahat dari pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan secara objektif dan profesional di persidangan,” tutupnya.
Pandangan Azmi muncul di tengah berkembangnya fakta persidangan yang mulai memperlihatkan perbedaan antara narasi awal perkara dengan keterangan yang muncul di ruang sidang.
Sebelumnya Kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, mengaku meragukan apakah amplop cokelat bersandi “Kode 1” atau “Sales 2-1 DIR” benar-benar diterima oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utam.
“Kalau menurut saya bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan kesaksian di persidangan, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua. Apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu? Kita tidak tahu,” kata Dinalara kepada wartawan di Bogor, Senin, 25 Mei 2026.
Dinalara juga menyebut tiga pimpinan Blueray Cargo tidak pernah menyerahkan amplop secara langsung kepada pihak yang disebut sebagai “nomor satu”.
“Klien saya tidak pernah berhubungan langsung dengan nomor 1 (Dirjen Bea Cukai). Nomor HP juga tidak tahu. Berkomunikasi pun tidak pernah,” pungkasnya.
