BRIN Optimistis Masalah Sampah Bisa Tuntas pada 2029 Lewat Pilah Sampah

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:23 WIB
Tempat pembuangan akhir sampah  di Cipayung (SinPo.id/Ashar)
Tempat pembuangan akhir sampah  di Cipayung (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Perekayasa Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi (PRKKE) BRIN, Agus Kismanto, menegaskan persoalan sampah di Indonesia dapat diselesaikan pada 2029 melalui kebijakan pemilahan sampah yang terstruktur dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Agus, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pilah sampah pada tahun ini. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah (Perda) terkait pemilahan sampah.

Ia menjelaskan, setiap desa nantinya perlu memiliki pemetaan kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah, misalnya dengan kategori warna merah bagi warga yang belum taat dan hijau bagi yang sudah disiplin menjalankan pemilahan sampah.

“Menggerakkan seluruh ASN dan warga masyarakat untuk sukseskan pilah sampah. Membuat punishment bagi yang tidak melaksanakan pilah sampah, pada 2027 untuk masyarakat desa dan 2028 bagi ASN,” kata Agus saat Webinar Teknologi Pengolahan Sampah, Alih Teknologi dan Kebijakan Mengurangi Sampah dari Sumber, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.

Agus melanjutkan, strategi lain yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan lahan eks tambang atau galian C untuk pengolahan sampah organik basah, serta melibatkan investor dalam pengelolaan sampah.

Ia berharap pada 2027 pemerintah telah menerbitkan Perpres Pilah Sampah dan melakukan evaluasi setiap kuartal terhadap progres pelaksanaannya.

“Pada 2028 Implementasikan penegakan hukum, pemotongan tunjangan kinerja (Tunkin) bagi ASN yang desanya tidak 100% pilah sampah. Penundaan layanan BPJS dan layanan Bansos lainnya bagi warga masyarakat yang desanya tidak mwlaksanakan pilah sampah,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga memperkenalkan teknologi pengolahan sampah organik bernama Lahsamor.

“Mengapa namanya bukan Komposter? Karena hasil komposnya sedikit, dan fungsi alat ini bukan untuk hasilkan kompos, melainkan untuk olah sampah organik di rumah-rumah,” urainya.

Ia menjelaskan, BRIN mengembangkan Lahsamor karena komposter yang ada saat ini dinilai kurang praktis digunakan masyarakat. Menurutnya, Lahsamor memiliki sejumlah keunggulan, seperti tidak menimbulkan bau, tidak cepat penuh, mudah digunakan, tidak memunculkan maggot, serta disukai ibu rumah tangga.

“Jika Lahsamor bau, maka bisasanya isinya > 1 kg /hari. Hentikan pengisian sampai tidak bau, pindahkan Lahsamor ke tempat lebih panas atau lebih berangin. Setelah tidak bau, baru diisi kembali. Jika Lahsamor ada maggot, maka biasanya ada daging dan ikan yang masuk. Lahsamor tidak bisa memproses sampah daging terlalu banyak,” tutur inovator Lahsamor tersebut.

Agus menambahkan, bau atau munculnya gangguan pada Lahsamor juga bisa disebabkan lubang perforasi yang tersumbat sehingga perlu dibersihkan secara berkala. Selain itu, jika dinding Lahsamor digigiti tikus, pengguna perlu memastikan pintu alat tersebut terganjal saat tidak digunakan agar tikus tidak mudah masuk.

Sementara itu, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Yopi, menilai persoalan sampah saat ini bukan lagi sekadar urusan kebersihan rutin, melainkan telah menjadi isu strategis lingkungan yang membutuhkan penanganan serius.

“Masalah ini menyangkut ekosistem dari hulu dan hilir yang membutuhkan orkestrasi, kebijakan, dan tindakan nyata di lapangan. Sampah yang terkelola ternyata baru sekitar 24%, atau sekitar 37.000 ton. Sedangkan target RPJMN 2025-2029 disebutkan bahwa targetnya adalah 51,21% sampah perlu terkelola sehingga angka ini menunjukkan ya belum tercapai,” bebernya.

Menurut Yopi, kondisi tersebut menjadi alarm sekaligus dorongan bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar membuang menjadi mengurangi dan mengelola sampah langsung dari sumbernya.

“Akar keberhasilan dari pengelolaan sampah di tingkat daerah baik di wilayah perkotaan maupun di pedesaan kami himpun berada dalam dua pilar utama yaitu adalah perubahan perilaku masyarakat di sisi hulu dan dukungan teknologi tepat guna. Namun kita perlu menyadari bahwa mengubah kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga bukanlah sesuatu perkara yang mudah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses edukasi, pembinaan, dan fasilitasi harus diimbangi dengan penyediaan teknologi pengolahan sampah yang efisien, murah, mudah dioperasikan, dan terbukti bermanfaat.

“Teknologi sudah hadir, namun, hadirnya teknologi yang hebat tidak akan berdampak masif tanpa ada instrumen kebijakan yang mengorkestrasikannya. Kita patut belajar dari praktik baik yang sudah dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI