Akademisi Nilai Narasi Amplop Berkode di Kasus DJBC Perlu Dibuktikan di Persidangan
SinPo.id - Penanganan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai perlu dijaga tetap objektif dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang melampaui fakta persidangan.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar berhati-hati membangun konstruksi perkara sehingga tidak menimbulkan bias di ruang publik.
“Jangan berhenti di ‘kambing hitam’. Jika dugaan dalam kasus ini benar dan terbukti maka penyidik tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pejabat level menengah atau saksi lapangan yang mengedarkan amplop yang sudah diberi kode khusus,” kata Azmi kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Azmi, dalam perkara besar seperti dugaan korupsi di sektor kepabeanan, publik harus memperoleh informasi yang proporsional antara narasi awal penyidikan dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
Ia menilai, perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang muncul dalam persidangan berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Apalagi, dalam persidangan terakhir muncul keterangan dari pihak kuasa hukum Blue Ray Cargo yang meragukan apakah amplop dengan kode tertentu benar-benar sampai kepada pihak yang disebut dalam daftar penerima.
Karena itu, Azmi meminta APH tidak berhenti pada konstruksi simbolik seperti daftar kode atau istilah internal yang belum tentu identik dengan penerimaan uang secara langsung.
“Dalam hukum pidana, diatur terkait delik penyertaan untuk memperluas dan menarik pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi alat terbaik untuk mengurai jaringan korupsi terorganisir,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik tidak perlu ragu hanya karena mengalami kesulitan membuktikan tindakan fisik pemberian amplop. Menurutnya, instrumen hukum pidana telah menyediakan mekanisme untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, atau menikmati hasil tindak pidana.
“Jadi penyidik tidak perlu ragu atau beralasan kesulitan membuktikan perbuatan fisik pemberian amplop,” tegasnya.
Azmi juga mendorong agar penelusuran aliran dana dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan follow the money dan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahap awal penyidikan.
“Dalam kasus ini apakah posisi bawahan dikondisikan untuk pasang badan sebagai ‘kambing hitam’. Karenanya pula ikuti Aliran Uang (Follow the Money) dan gunakan TPPU sejak awal penyidikan,” pungkas Azmi.
Ia menambahkan, penerapan TPPU seharusnya tidak ditempatkan hanya sebagai instrumen tambahan di akhir perkara, melainkan dijadikan alat utama untuk membantu membongkar konstruksi dugaan korupsi yang lebih luas.
“Jangan jadikan TPPU sebagai lampiran akhir, melainkan jadikan ini sebagai alat pembongkar,” jelas Azmi.
