Majelis Etik: Sistem Disiplin dan Kode Etik Ombudsman Tidak Berjalan Optimal
SinPo.id - Majelis Etik Ombudsman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan internal, Ombudsman RI periode 2021-2026 paling banyak bermasalah. Hal ini menyusul evaluasi kasus pejabat nonaktif dan eks pejabat Ombudsman RI, Hery Susanto serta Yeka Hendra Fatika.
"Rupanya dari periode ke periode yang banyak kalangan, baik dari dalam maupun luar, menilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin," kata Ketua Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Ashiddiqie dalam konferensi pers, Jumat, 29 Mei 2026.
Bahkan, lanjut Jimly, ada anggota Ombudsman yang bekerja menjalankan tugas secara dominan, menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ketika rapat kerap berteriak, yang menimbulkan suasana tidak nyaman.
"Memang setelah kami cek, memang tidak kompak, gitu lho. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi anggota paling dominan" kata dia.
Menurut Jimly, semua ini merupakan persoalan pola kepemimpinan dan disiplin etik di internal lembaga. Di mana, sistem disiplin profesional dan penerapan kode etik di Ombudsman tidak berjalan optimal.
"Jadi sistem disiplin profesionalnya, yang tidak lain adalah kode etik, itu nggak jalan, gitu lho," ujarnya.
Untuk itu, menurut Jimly, mekanisme panitia seleksi (Pansel) dalam rekrutmen pimpinan lembaga, perlu dievaluasi. Sebab, dominasi unsur pemerintah dalam Pansel dan situasi politik yang tidak kondusif, dapat mempengaruhi independensi lembaga negar
Untuk itu, evaluasi ini penting supaya ketika proses rekrutmen oleh Pansel, mendapatkan sosok terbaik untuk memimpin lembaga.
"Pansel itu harus dievaluasi, enggak bisa pansel yang kayak kemarin. Dan ini bukan hanya untuk Ombudsman, semua lembaga-lembaga independen harus kembali mengevaluasi sistem rekrutmennya agar sungguh-sungguh sesuai dengan maksud utama dibentuknya pansel. Bukan hanya formalitas, sungguh-sungguh mencari orang terbaik," tukasnya.

