MUI: Banpres Sah Secara Syariat dan Konstitusi
SinPo.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud menegaskan, pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara, sepenuhnya konstitusional secara hukum negara dan sah menurut syariat Islam.
Menurutnya, program tersebut merupakan sapi bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat.
"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan," kata Kiai Marsudi dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Dia menilai, meluasnya polemik ini lantaran ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi ternyata memakai anggaran APBN.
Dan, kegaduhan ini dipicu oleh faktor teknis komunikasi. Di mana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
"Istilah sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden kemudian tersiar singkat menjadi sapi kurban Presiden," ujar dia.
Marsudi meyakini Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres.
"Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," tuturnya.
Dari sudut pandang hukum Islam atau fikih, Marsudi menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Tindakan seorang kepala negara menyediakan hewan kurban untuk rakyatnya menggunakan dana negara justru memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.
Marsudi menukil kaidah fikih 'wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan' yang artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan kurban yang anggarannya diambil dari baitul mal.
"Kalau zaman sekarang APBN, yang tujuannya untuk umat Islam. Mengapa? Karena mayoritas dari pajak yang diambil itu juga hasil dari mayoritas umat Islam," jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Marsudi juga memastikan, hewan yang disediakan pemerintah telah memenuhi syarat rukun kurban yang ketat, termasuk mengenai kriteria usia hewan yang sudah di atas dua tahun.
Hikmah dari kebijakan ini dinilai sangat jelas, yaitu turut mensyiarkan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha untuk kemaslahatan masyarakat.
"Sementara dari sisi tata kelola negara, mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional," tandasnya.
