Warning Pengusaha Sawit, Wamentan: Tak Ada Alasan Harga TBS Petani Jatuh

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 29 Mei 2026 | 16:43 WIB
Ilustrasi warga sedang menimbang buah sawit (SinPo.id/ Dok. Pemprov Riau)
Ilustrasi warga sedang menimbang buah sawit (SinPo.id/ Dok. Pemprov Riau)

SinPo.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan pelaku industri sawit nasional, mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan untuk menyepakati langkah bersama menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Hal ini juga guna memastikan aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.

Wamentan Sudaryono menegaskan, kondisi crude palm oil (CPO) di tingkat global dalam kondisi bagus. Sehingga tidak ada alasan penurunan harga tandan buah segar (TBS) hingga tingkat petani.

"Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh," kata Sudaryono di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026. 

Sudaryono mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Setelah rapat pertama digelar Selasa lalu, sebanyak 16 PKS mulai melakukan penyesuaian harga pembelian, namun langkah koreksi harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal.

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan, para pemangku kepentingan telah mencapai sejumlah kesepakatan bersama. Kesepakatan ini menegaskan bahwa industri sawit nasional tetap berjalan normal atau business as usual selama masa transisi kebijakan berlangsung, dan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri. 

Pemerintah meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku agar stabilitas harga dapat terjaga.

"Refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional. Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar. Langkah ini penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani," ujarnya. 

Dalam rangka menjaga kesejahteraan petani, pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi ketentuan harga TBS. Kemudian, pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti," paparnya. 

Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar tidak ada praktik yang merugikan petani maupun mengganggu tata niaga sawit nasional. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Selain itu, pemerintah memastikan masa transisi tidak akan menghambat aktivitas usaha di seluruh rantai industri sawit.

"Selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit baik refinery, eksportir maupun rantai perdagangan lainnya tetap berjalan normal tanpa hambatan," ujar Wamentan Sudaryono.

Kesepakatan lainnya yaitu pemangku kepentingan berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

"Seluruh pelaku usaha industri sawit berkomitmen menjalankan transaksi perdagangan secara adil serta menjaga harga pembelian TBS tetap mengacu pada harga CPO yang berlaku di masing-masing wilayah," kata Sudaryono.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI