Wamentan: DSI Tak Cari Keuntungan dalam Tata Kelola Sawit
SinPo.id - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan, keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak akan mengambil keuntungan dalam transaksi ekspor. PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib.
"Seluruh pihak memahami bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan," kata Sudaryono di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Sudaryono berharap penjelasan ini dapat meredakan kekhawatiran pelaku industri, terutama perusahaan refinery dan eksportir yang sebelumnya mempertanyakan skema pengelolaan ekspor oleh DSI.
Dia menerangkan, dalam pelaksanaan, pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di periode ini , tata kelola baru, mulai diarahkan secara bertahap sebelum diterapkan penuh awal tahun depan.
Skema ini nantinya tidak hanya mencakup komoditas sawit, tetapi juga komoditas strategis lain yang akan dikelola melalui sistem serupa oleh PT DSI.
"Karena itu pemerintah juga memberikan masa transisi mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027," kata Sudaryono.
