Operasi Cipta Kondisi di Jakpus, Delapan Pengedar Narkoba Ditangkap

Laporan: Firdausi
Jumat, 29 Mei 2026 | 11:53 WIB
Operasi cipta kondisi di Jakarta Pusat (SinPo.id/Dok.PMJ)
Operasi cipta kondisi di Jakarta Pusat (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polisi menangkap delapan orang terkait kasus narkotika dan obat-obatan keras di wilayah Jakarta Pusat. Para pelaku diamankan di sejumlah wilayah di Jakpus dengan menyita narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

"Delapan orang ditangkap dengan kedapatan membawa 20 plastik klip sintetis dan sabu berat bruto 0,26 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.

Reynold mengatakan, para pelaku ditangkap, saat tim menggelar operasi rutin untuk menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif sekaligus menekan angka kriminalitas jalanan.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga orang. Salah satunya pria berinisial FAS yang kedapatan membawa 20 plastik klip sintetis beserta dua unit telepon genggam.

"Tim juga mengamankan satu lempeng tramadol dan 20 plastik klip sintetis beserta dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 297 ribu," ucapnya.

Sementara itu, pihaknya juga mengamankan lima orang terkait kepemilikan obat keras daftar G dan ganja kering dan turut menyita tujuh unit sepeda motor tanpa surat kendaraan dan tanpa pelat nomor.

"Di wilayah Cempaka Putih, petugas menemukan lima butir obat diduga jenis eksimer, di Johar Baru mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram," ucapnya.

Reynold menegaskan, seluruh pelaku yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di masing-masing polsek.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di wilayah Jakarta Pusat, terutama pada jam-jam rawan, untuk menekan peredaran narkoba dan potensi gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI