Kemenkeu Soroti Potensi Kenaikan Angka Rokok Ilegal Imbas Wacana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Mei 2026 | 15:41 WIB
Ilustrasi: (SinPo.id/Thinkstock)
Ilustrasi: (SinPo.id/Thinkstock)

SinPo.id - Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno menyatakan perlunya mempertimbangkan dampak kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar terhadap potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).

Setiap regulasi yang bersinggungan dengan sektor tembakau harus melalui kajian dampak regulasi agar tidak menggerus penerimaan cukai yang fluktuatif.
 
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau naik-turun.

Puncak penerimaan sempat menyentuh angka Rp216 triliun hingga Rp218 triliun pada 2022 tetapi data terakhir mencatat posisi pendapatan dari CHT pada kisaran Rp206 triliun. 
 
Sarno menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergeseran pola konsumsi masyarakat yang beralih ke produk lebih murah alias downtrading.

Kondisi tersebut diperburuk dengan kondisi daya beli masyarakat yang semakin menurun.
 
Rangkaian penyebab itu mempengaruhi realisasi penerimaan negara secara keseluruhan.

Ditambah dengan pemberlakuan kebijakan batasan tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang, kemungkinan pendapatan cukai hasil tembakau akan semakin mengalami penurunan. 
 
Sarno berharap pemerintah melakukan evaluasi mendalam sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.

Perlu adanya pengkajian komprehensif yang mencakup berbagai aspek, mulai aspek kesehatan hingga dampak bagi petani tembaku lokal. 
 
Pasalnya karakteristik tembakau Indonesia memiliki spesifikasi geografis yang menghasilkan kandungan nikotin tinggi.

Jika standar batasan yang terlalu ketat, maka bisa menimbulkan kendala bagi produk lokal karena tidak mampu memenuhi spesifikasi regulasi baru tersebut.
 
“Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali lebih komprehensif dari berbagai aspek, terkait dengan masalah pendapatan petani tembakau yang hampir dipastikan terdampak,” ujarnya. 
 
Selain berdampak bagi petani lokal, Kementerian Keuangan juga menaruh perhatian besar pada risiko pergeseran konsumsi ke produk rokok ilegal.

Sarno mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengetatan regulasi yang tidak dibarengi dengan pengawasan ketat akan mendorong konsumen beralih ke produk rokok ilegal. 
 
Berdasarkan data survei, prevalensi rokok ilegal mengalami kenaikan, dari 6,9% pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025.

Peningkatan peredaran rokok ilegal ini berkontribusi langsung pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai, karena produk ilegal tidak memberikan kontribusi fiskal.
 
Selain aturan terkait batas nikotin dan tar, sektor tembakau nasional juga tengah dirundung kekhawatiran karena Kementerian Kesehatan terus mendorong usulan penerapan kemasan polos.

Hal ini ditengarai akan membuat pengawasan produk ilegal di lapangan akan semakin menantang karena semua produk akan terlihat sama. Selain itu kewajiban menyeragamkan warna kemasan (plain packaging) akan membuat produk legal mudah dipalsukan.
 
“Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, kemudian peredaran rokok ilegal meningkat. Nah itu yang kita khawatirkan,” tegas Sarno.
 
Menurutnya, perlunya keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan aturan, agar kebijakan non-fiskal yang akan diterapkan tidak membebani kebijakan fiskal negara.

Koordinasi antar instansi perlu ditingkatkan agar setiap kebijakan yang muncul dapat mengantisipasi dampak fiskal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI