Legislator: Lindungi Sektor Tembakau Nasional, Pemerintah Diminta Bikin Aturan yang Adil

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:26 WIB
Ilustrasi petani tembakau.(SinPo.id/PEXELS/SETENGAH LIMA SORE)
Ilustrasi petani tembakau.(SinPo.id/PEXELS/SETENGAH LIMA SORE)

SinPo.id - Legislator meminta pemerintah melakukan langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap industri hasil tembakau (IHT). Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat sektor tersebut bagian dari industri padat karya dan salah satu komoditas strategis nasional.
 
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo menilai kondisi di lapangan menunjukkan regulasi dan program kebijakan di sektor pertembakauan masih belum menyentuh kepentingan langsung para petani tembakau.

Kurangnya payung hukum membuat posisi tawar petani menjadi rentan di tengah ketidakpastian pasar dan perubahan kebijakan.
 
Ia menegaskan situasi ini harus segera diatasi agar para petani mendapatkan hak perlindungan yang setara dengan kontribusi yang telah berikan.

"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," ujarnya.
 
Industri pertembakauan menjadi penghidupan jutaan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir, termasuk petani tembakau, buruh linting, hingga pekerja di sektor logistik terkait. Menurut data Kementerian Pertanian (Kementan), sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga, atau setara dengan 1,8 hingga 2 juta individu yang terlibat langsung di lapangan. 
 
Sedangkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menunjukkan ada sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan mampu menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.

Dari sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan data bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) berada di kisaran Rp200 triliun lebih tiap tahunnya.
 
"Seluruh kebijakan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional," kata Firman.
 
Menurutnya, regulasi yang lemah ini turut memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kepastian iklim investasi di Indonesia.

Tanpa adanya kepastian hukum, para pelaku usaha dikhawatirkan akan menahan komitmen investasi, bahkan mereka bisa memindahkan modal ke negara lain yang menawarkan ekosistem bisnis yang lebih stabil. 
 
Situasi ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi masyarakat banyak, terutama pada sektor padat karya. Sebagai pembanding dalam tata kelola komoditas unggulan, sejumlah negara lain telah lama menerapkan regulasi proteksi yang sangat kuat. 
 
Dia mencontohkan Turki yang menetapkan aturan khusus guna melindungi industri pertembakauan nasionalnya.

Kondisi ini kontras dengan Indonesia yang belum memiliki undang-undang khusus untuk melindungi komoditas strategis seperti sawit dan tembakau, meskipun keduanya telah memberikan kontribusi penerimaan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
 
"Pemerintah perlu memastikan implementasi regulasi dilakukan secara proporsional dan memperhatikan ketahanan pangan serta keberlangsungan komoditas nasional," tambahnya lagi.
 
Firman pun berjanji, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki regulasi yang ada untuk mengembalikan semangat keberpihakan pada masyarakat.

Terlebih pemangku kepentingan sektor tembakau nasional tengah khawatir akibat tekanan berbagai aturan yang mengancam keberlangsungannya, seperti usulan penetapan kemasan polos, aturan batas maksimal nikotin dan tar, dan larangan bahan tambahan yang bertubi-tubi tengah mendera.

Langkah ini beriringan dengan upaya menekan jalur birokrasi rumit yang selama ini menjadi persoalan krusial dalam dunia usaha. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri juga didorong kembali untuk membangkitkan kemandirian ekonomi nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI