Kemenag Sebut Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Pimpinan Padepokan, Bukan Pesantren

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:57 WIB
Direktur Pesantren Basnang Said. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Direktur Pesantren Basnang Said. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - 

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan, yang sudah ditangkap polisi, bukanlah pimpinan pondok pesantren, tapi padepokan. Lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati.

"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," kata Direktur Pesantren Basnang Said di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026. 

Menurut Basnang, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat, karena  tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut. 

"Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Basnang menambahkan, kasus ini telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak, mulai dari Dinas P2A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, termasuk Kasi PD Pontren Kementerian Agama Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.

Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI