Kemenag Dorong Usut Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:01 WIB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan aksi pembubaran ibadah yang terjadi di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut. Aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari melalui pendekatan persuasif dan  seluruh pihak mengedepankan musyawarah serta menjaga kerukunan antarumat beragama.

"Kami menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Thobib, Kemenag mendukung proses penanganan hukum atas insiden tersebut agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena, segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan.

"Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama," tuturnya.

Selain itu, Thobib mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama.

"Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ke depan, musyawarah harus dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan menjauhi tindakan kekerasan," ucapnya.

Peristiwa pembubaran ibadah diketahui terjadi pada 24 Mei 2026 dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut adanya aksi pembubaran ibadah jemaat GMS Bantul oleh sekelompok massa.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto pada 27 Mei 2026 mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. "Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja," kata Bayu. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI