MUI Nilai Kurban Negara untuk Rakyat Punya Landasan Syariat yang Kuat
SinPo.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, meluruskan riuh komentar masyarakat terkait pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara. Juri menegaskan bahwa 1.098 ekor sapi yang disalurkan ke berbagai penjuru Indonesia tersebut merupakan program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).
Program ini merupakan tradisi tahunan pemerintah yang sudah berjalan sejak lama dari tahun ke tahun. "Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo Subianto tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri yang disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
MUI: Sah secara Hukum Islam dan Kontekstual
Senada dengan Istana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasang badan dan memastikan bahwa pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara (APBN) sama sekali tidak bermasalah dalam hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan ini memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Merujuk Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara).
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal," tegas Prof Niam.
Sama Seperti Penyaluran Bansos
Lebih lanjut, MUI menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi dan sama halnya dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.
"Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah," tambah Prof Niam.
Langkah akomodatif pemerintah ini dinilai sangat kontekstual untuk menambah semarak syiar keagamaan sekaligus memperkuat ikatan sosial di momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriyah.
